Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum musyawarah di tingkat desa yang bertujuan untuk merencanakan pembangunan desa berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan desa tersebut. Musrenbangdes dilaksanakan setiap tahun untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), yang merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang merinci pendapatan dan belanja desa untuk tahun anggaran yang akan datang.
RAPBDes adalah rancangan yang disusun untuk mengalokasikan dana desa sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah disepakati dalam musyawarah. Dalam musrenbangdes, masyarakat dan perangkat desa berkolaborasi untuk menentukan program prioritas dan menyusun anggaran yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.