Penetapan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah suatu proses di mana pemerintah desa menetapkan anggaran tahunan untuk desa mereka. APBDes adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja yang disusun untuk kebutuhan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan pengelolaan keuangan desa.