
Koperasi Merah Putih merupakan salah satu bentuk koperasi yang berdiri di Indonesia dan memiliki nilai-nilai nasionalisme yang kuat, seperti tercermin dari namanya: "Merah Putih", yang merujuk pada warna bendera nasional Indonesia. Namun, untuk memberikan penjelasan yang akurat, kita perlu membedakan antara:
-
Koperasi sebagai badan hukum umum di Indonesia
-
Koperasi Merah Putih secara spesifik (jika merupakan entitas tertentu)
1. Pembentukan Koperasi di Indonesia (Umum)
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembentukan koperasi memerlukan:
-
Minimal 20 orang untuk koperasi primer
-
Rapat pembentukan koperasi
-
Penyusunan anggaran dasar (AD/ART)
-
Pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
-
Pengesahan badan hukum koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM
