Rapat Perubahan Penjabaran APBDes Tahun 2025 yang mengacu kepada keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swamsembada Pangan