You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gadungsari
Logo Desa Gadungsari
Gadungsari

Kec. Selemadeg Timur, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA GADUNG SARI TAHUN 2025

Administrator 14 Mei 2025 Dibaca 35 Kali
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA GADUNG SARI TAHUN 2025

Koperasi Merah Putih merupakan salah satu bentuk koperasi yang berdiri di Indonesia dan memiliki nilai-nilai nasionalisme yang kuat, seperti tercermin dari namanya: "Merah Putih", yang merujuk pada warna bendera nasional Indonesia. Namun, untuk memberikan penjelasan yang akurat, kita perlu membedakan antara:

  1. Koperasi sebagai badan hukum umum di Indonesia

  2. Koperasi Merah Putih secara spesifik (jika merupakan entitas tertentu)

1. Pembentukan Koperasi di Indonesia (Umum)

Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembentukan koperasi memerlukan:

  • Minimal 20 orang untuk koperasi primer

  • Rapat pembentukan koperasi

  • Penyusunan anggaran dasar (AD/ART)

  • Pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

  • Pengesahan badan hukum koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan