Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah laporan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes pada tahun anggaran tertentu. Laporan ini biasanya disampaikan kepada pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.